*Calon Perseorangan Harus Kantongi Dukungan 41.134 Warga
PONTIANAK- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melaunching Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada Rabu (1/5) lalu. Giliran KPU Kota Pontianak yang menjadwalkan Launching Pilwako pada hari Kamis,16 Mei 2024. Tempat dan seperti apa acara launching tersebut belum dirincikan.
Kabar tersebut dikemukakan kepada media olehKetua KPU Kota Pontianak, David Teguh M didampingi komisioner lainnya, Abdul Haris,Benning Rizahra,Khairul Umam dan Rachmatul Fitrah dalam sebuah Media Gathering di Kopi Lojik, Jalan Teuku Umar, Sabtu (4/5).
Seperti diketahui, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.Dan saat ini KPU Kota Pontianak memang tengah mempersiapkan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pontianak Tahun 2024.
Diinfokan pula, partai pengusung Calon Walikota dan Wakil Walikota minimal memiliki 9 kursi.Ini artinya untuk mencapai minimal 9 kursi, partai harus berkoalisi. “Syaratnya 20 persen suara dari hasil Pemilihan Umum tahun 2024 atau 9 kursi partai maupun gabungan partai politik di DPRD Kota Pontianak,” tegas David Teguh.
Sedangkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.134 (Foto Copy Kartu Tanda Penduduk), yang tersebar di empat kecamatan.
KPU Kota Pontianak pada hari ini, Minggu (5/5) juga mengadakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak yang dilaksanakan di Harris Hotel yang dihadiri Forkopimda Kota Pontianak, Bawaslu, pimpinan Parpol, ormas dan pemantau Pemilu. (rfk)










