Dinkes Kalbar Catat 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Sepanjang 2024

PONTIANAK – Sepanjang Januari hingga April 2024, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

 

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies ini menyebar di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang.

 

“Dari jumlah kasus yang kita terima, tercatat ada empat kasus kematian yang dilaporkan disebabkan oleh hewan penular rabies, dengan rincian 3 kasus kematian di kabupaten Landak dan 1 lainnya di Kabupaten Mempawah,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. Erna Yulianti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/5).

 

dr. Erna juga menjelaskan berdasarkan penyelidikan epidemologi dari keempat kasus kematian yang disinyalir akibat penularan rabies tersebut, terdapat fakta bahwa keempat pasien tersebut datang ke Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) dalam keadaan sudah parah. Terlebih, sambungnya, keempat pasien tersebut sebelumnya tidak melaporkan kejadian kasus gigitan hewan penular rabies ke Fasyankes maupun aparatur desa setempat. “Karena mereka menganggap gigitan yang dialami merupakan gigitan biasa,” ucapnya.

 

Berkaca dari hal tersebut, dirinya meminta masyarakat untuk lebih peka apabila ada keluarga maupun kerabat yang digigit hewan berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sebagainya untuk segera melapor ke Fasyankes atau aparat desa setempat.

 

Menurutnya hal ini diperlukan agar korban yang digigit hewan berpotensi menularkan rabies bisa ditangani sesuai tatalaksana medis yang semestinya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements