Alfian menambahkan bahwa forum ini merupakan forum berharga bagi semua untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu untuk dilakukan dan ditindaklanjuti bersama.
Atas dasar kepentingan bersama inilah perlu diperlukan rekonsiliasi antar pihak dalam memanfaatkan DBH Sawit ini dengan sebaik-baiknya melalui Pembahasan dan Evaluasi RKP sesuai dengan kebutuhan dan koridor yang telah ditentukan.
“Keinginan kita bersama bahwa alokasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kita benar-benar dapat kita optimalkan pemanfaatan dan penggunaannya sehingga apa yang menjadi tujuan adanya DBH Sawit ini benar-benar dapat terealisasikan dan dampaknya terhadap Pembangunan Daerah dan masyarakat terutama sebagai wujud dari aktivitas pembangunan perkebunan benar-benar dalam kita dapatkan” harap Asisten III Setda Provinsi Kalbar”, timpal Alfian.
Di tempat yang sama, Damianus Kans Pangaraya, S.T., M.Sc., selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalbar berharap dengan dilakukan pembahasan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Barat dapat melaksanakan RKP DBH Sawit sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dan juga sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.
“Penjelasan dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Tim DBH dan Non FDA Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disampaikan via daring oleh Fazar Fadli, menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut dimana 15 daerah yang akan dibahas”, ucapnya.
Selain RKP nantinya juga akan dibahas Rekonsiliasi 2023, dimana RKP 2024 ini terdiri dari alokasi 2024 dan dan sisa dari alokasi 2023, jadi diakumulasi dalam RKP di tahun 2024. Hal ini ditegaskan oleh narasumber Fajar Fadli.
“Setelah adanya pembahasan akan ada review dari Kementerian/ Lembaga, diharapkan Bapak/Ibu dari Pemerintah Daerah bisa mencatatnya sehingga nantinya RKP dapat diperbaiki dari Narasumber, kemudian mengenai dokumen yang perlu diperbaiki nanti disampaikan kembali, yaitu ada RKP dan Dokumen Realisasi, untuk dokumen tersebut merupakan syarat Salur DBH Sawit tahap pertama yang dilakukannya Penyalurannya pada bulan mei sebesar 50 % dari DBH sawit. Selain itu jika ada perubahan mengenai Ruas Jalan terkait dengan Pekerjaan Ruas Jalan maka dibuatlah berita Acaranya dan dilampirkan juga dokumen RKP dan Laporan Realisasi, selanjutnya setelah pembahasan ini perlu dibuat Berita Acara Pembahasan yang dapat dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan ditandatangani Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi dan Perwakilan Pemerintah Pusat”, kata Fajar Fadli pada pembahasan tersebut.
Kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh Perwakilan Direktur Fasilitasi Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Perwakilan Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Perwakilan Sekretaris Ditjen Pengendalian Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup, yang hadir secara daring dan Perwakilan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Para Undangan dari unsur terkait dari Kabupaten Kota di Kalimantan Barat.(rfk/*sma adpim)










