Bulan April, Polres Singkawang Berhasil Ungkap 5 Perkara Narkoba

Polres Singkawang menghadirkan para tersangka dan barang bukti kasus Narkoba kehadapan awak media. (foto: humasres skw)
SINGKAWANG- Dalam rentang 30 hari di bulan April 2024, Polres Singkawang berhasil mengungkap 5 perkara Narkoba dan menangkap 6 tersangka dan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference, Selasa (30/4). Secara keseluruhan jumlah Tersangka dan Barang Bukti Narkotika yang berhasil diamankan, tersangka  6 orang pria, jumlah Barang Bukti yang disita untuk Narkotika jenis Sabu sebanyak  49 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 146,67 gram.
Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 173 butir pil warna abu-abu dengan berat bersih 64 gram. “Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.640 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika, dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk sepuluh orang dan  satu butir ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang,” pungkas Kapolres.
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres  didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.  (rfk/*r)