Komitmen Berantas Narkoba, Kurang dari 24 jam Polsek Marau ungkap Tiga Kasus Narkotika di Kecamatan Air Upas.

 

Dari Pelaku Y, petugas mengamankan dua klip plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 Gram bruto, sedangkan dari tangan pelaku H, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit handphone, uang tunai 9 juta rupiah serta 12 klip plastik yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram bruto.

 

“Saat kita lakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa dirinya membawa 12 klip sabu tersebut dari Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Desa Air Upas Kecamatan Air Upas. Kita juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Marau terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” terang IPDA Dewa.

 

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.(nfl)