KETAPANG- Polsek Marau melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba. Masing masing berinisial YY, Y, dan H. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Air Upas setelah diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau IPDA Dewa Jaya Fegurosta menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima anggota Polsek Marau bahwa adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada hari jumat 26 april 2024 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas dimana dalam pengungkapan tersebut, berhasil di amankan seorang terduga pelaku berinisial YY berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sebuah dompet milik pelaku yang berisi satu klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram bruto,” ujar IPDA Dewa, Senin (20/04).
Anggota Polsek Marau yang dipimpin langsung Kapolsek Marau, melakukan pengembangan dilapangan dan memperoleh informasi bahwa tidak jauh dari rumah pelaku pertama, terdapat satu lokasi yang juga sering dijadikan tempat penggunaan narkoba. Dan pada sabtu 27 april 2024 sekira Pukul 11.30 Wib anggota Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan di sebuah rumah di Desa Air Upas dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu Y dan H. Disaksikan oleh warga masyarakat setempat, Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan.










