Oknum Pegawai BC Terlibat Penyelundupan Satwa

Terkait asal usul barang dan tujuan perdagangan, Birawa mengaku masih mendalaminya.

 

“Kami masih dalami. Apakah burung-burung itu diambil dari pemburu atau titipan. Sedangkan untuk tujuannya, kami bersama Balai Gakkum juga masih mendalami,” bebernya.

 

Untuk barang bukti, kata Birawa, pihaknya mengamankan sebanyak 566 ekor burung berkicau, terdiri dari Kucica hutan, Cililin, Srindit melayu, Empuloh ragum, Cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.“Totalnya ada kurang lebih 566 ekor,” tegasnya.

 

Dikatakan Birawa, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Jika terbukti bersalah, maka pelaku dijerat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tegasnya.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Murtini mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan oknum pegawai Bea Cukao Ketapang tersebut.

 

“Dapat informasi dari mana ya? Di internal kami malah belum ada info,” pungkasnya. (Noe)