PONTIANAK- Tim gabungan BKSDA Kalimantan Barat dan Balai Gakkum KLHK menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan satwa liar jenis burung berkicau di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (24/4).
Berdasarkan informasi rumah tersebut merupakan milik seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea dan Cukai Ketapang berinisial KWPM. Di rumah itu, tim gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 566 ekor burung berkicau, baik dilindungi maupun tidak dilindungi.
“Benar. Pada 24 April 2024, kami mendapatkan informasi dari call center bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan satwa di BTN Darusalam 3, Mulia Baru, Ketapang,” ungkap Birawa, Kepala Seksi I Ketapang, BKADA Kalimantan Barat, saat dihubungi Minggu (28/4).
Dari informasi tersebut, tim gabungan mendatangi rumah yang dicurigai itu. Ternyata benar, di dalam rumah itu, pihaknya menemukan ratusan burung berkicau yang sudah dipacking untuk dikirim ke luar Kalimantan.
Selain menemukan barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga pelaku, yakni KWPM alias AG, yang merupakan pegawai Custom Bea Cukai Ketapang, sebagai pemilik dan AD, yang saat itu tengah melakukan packing.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KWPM merupakan pelaku pengepul/pedagang/penyelundup satwa liar jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa.
“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas burung berkicau di ketapang,” katanya.










