Punya Pacar Dibawah Umur, Nekat Disetubuhi. Jadilah Nginap di Jeruji Besi

KUBU RAYA – Tak mampu menahan birahi yang sudah di ubun-ubun membuat pria muda,JK (21) hilang akal.Pacarnya yang berusia 16 tahun disetubuhi. Kenalah JK dengan jerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

JK  warga Kabupaten Kubu Raya ini diamankan Polres Kubu Raya.Dari hasil pemeriksaan,JK mengakui kalau  ia sudah menyetubuhi pacarnya tersebut hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan  didalam kamar kediamannya, Kamis (4/4).

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di dalam kamar kediaman tersangka pada Kamis (4/4) Pukul 22.00 Wib dan Sabtu (6/4) Pukul 01.00 Wib saat korban menginap di rumah tersangka.

” Hubungan keduanya ini berpacaran, peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka, kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,”terang Ade, Kamis (25/4) petang.