Ketiga terpidana ini dijemput di rumahnya masing-masing, hanya saja seorang terpidana atasa nama Wendi saat akan dijemput di rumahnya, keberadaanya tidak diketahui. Pihak kejaksaan tegas menyatakan akan tetap mencari terpidana untuk dilakukan eksekusi penahanan. Untuk diketahui, pada periode 2021, pihak kejaksaan menangani perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bank BNI di Pontianak. Ini terkait kredit macet yang merugikan negara sekitar Rp14 miliar.
Awalnya terdapat delapan terdakwa yang telah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Tipikor Pontianak.Hasilnya kedelapan terdakwa diputus bebas. Penuntut kemudian mengajukan Kasasi, yang kemudian baru-baru ini terbit putusan dari MA. Seperti dalam rilis yang disampaikan Kejari Pontianak yang diterima faktakalbar.id, dimana isi putusannya masing-masing :
- TRI MARYANTO, S.H. dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) b
- JULIANSYAH, S.P. dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 3000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- SISWANTO . dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan pdana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Ketiga terpidana kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Terpidana Yuliansyah pada saat peristiwa terjadi selaku Senior Manager di BNI Pontianak. Tri Maryanto pegawai BNI Pontianak.Sedangkan Siswanto adalah supplier dari terpidana Wendi.(rfk)










