Kredit Macet Rp14 M di BNI Pontianak, 3 Terpidana Dijebloskan ke LP

Kasi Pidus,Kasi Intel Kejari Pontianak dan dari Kejati saat memberikan keterangan pers paska eksekusi terhadap ketiga terpidana (foto:dok kejari ptk)

*Libatkan Senior Manager BNI Pontianak dan Karyawan

 

PONTIANAK- Seiring telah terbitnya Putusan Mahkamah Agung  Nomor 71K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n. TRI MARYANTO, S.H., Putusan Mahkamah Agung Nomor 51K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024 A.n. JULIANSYAH, S.P. dan Putusan Mahkamah Agung  Nomor 53K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n.. SISWANTO, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan eksekusi penahanan. Rabu (24/4).