PONTIANAK- Kementerian Perhubungan RI yelah mengeluarkan Keputusan Menteri, KM 31 Tahun 2024. Menyedihkan bagi Kalimantan Barat. Bandara Supadio berubah status menjadi Bandara Domestik.Ini artinya Bandara Supadio tidak lagi melayani penerbangan Internasional.
Gubernur Kalbar, dr.Harisson.M.Kes siang ini juga sudah mendapatkan laporan perihal terbitnya KM 31 tersebut.
Dalam pernyataan yang dishare Harisson di grup whatapps Media Pemprov Kalbar, beliau mengatakan salah satu yang menjadi alasan pemerintah pusat merubah bandara internasional jadi bandara domestik karena dengan banyaknya bandara internasional di tanah air, justru mempermudah masyarakat kita ke luar negeri. Lalu jalan-jalan ke LN, belanja di LN, menghabiskan devisa negara kita.
“Jadi dari data yang dihimpun, banyak lah warga negara kita yang keluar negeri dari pada orang luar negeri berkunjung ke Indonesia melalui bandara internasional tersebut.” tulis Harisson.










