Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tuntut Boeing Company

Priaardanto menjelaskan, sejak 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu dinilai belum selesai. Hal itu dikarenakan keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara. Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

“Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat. Kegagalan produk inilah yang sedang kita perjuangkan,” katanya. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban. Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.

“Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga-red) membiayai menjadi tidak bisa dibiayai. Jadi tujuan kita adalah meminta pertanggung jawaban dari pihak Boeing (company),” katanya. Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak isti Yudha Prastika, pramugari SJ-182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.”Harapan kami setelah berdiskusi panjang dua tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga,” ujarnya.

Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima dana santunan kecelakaan pada 2021. Pihak Sriwijaya Air memberikan santunan senilai Rp1.250.000.000 untuk setiap keluarga penumpang. Sementara, Jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 per orang.

Namun, kata Billian, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris. “Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami,” tuturnya. Billian tidak bisa menyebut berapa nilai nominal ganti rugi yang diminta kepada Boeing Company. “Nominal tidak bisa disebutkan. Nyawa ditukar uang tidak ada ganti,” katanya.(rfk/ind)