Indonesia Sesalkan Veto AS, Bentuk Penghianatan Aspirasi Perdamaian

AS veto dalam persidangan Dewan Keamanan PBB yang menggagalkan Palestina menjadi anggota penuh PBB (foto:int)

INDONESIA memberikan sikap atas veto AS. Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), RI menyesalkan kegagalan berulang DK PBB mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina.

“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB,” kata Kemlu melalui akun resmi X seperti dilihat, Jumat (19/4). Demikian seperti dilansir faktakalbar.id dari detik.

Kemlu RI menyatakan veto tersebut mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di wilayah Timur Tengah. Di sisi lain, RI kembali menegaskan akan terus mendukung agar Palestina resmi menjadi anggota penuh PBB agar kedudukannya setara dengan negara lain.”Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,”ujarnya.

“Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara,” sambungnya.

Sejumlah negara juga ramai-ramai mengecam veto Amerika Serikat (AS) yang mencoba mengakhiri upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Akibat veto itu, Palestina kembali gagal menjadi anggota penuh PBB. Dewan Keamanan (DK) PBB melakukan voting pada Kamis (18/4) waktu setempat mengenai permohonan Palestina untuk menjadi negara anggota penuh PBB.

Di tengah serangan militer Israel di Gaza, Palestina pada awal April lalu kembali mengajukan permohonan keanggotaan yang pertama kali diajukan ke badan dunia tersebut pada tahun 2011, meskipun Amerika Serikat yang memegang hak veto, telah berulang kali menyatakan penolakannya terhadap usulan tersebut. Majelis Umum PBB dapat menerima negara anggota baru dengan dua pertiga suara mayoritas, namun hanya setelah Dewan Keamanan memberikan rekomendasinya.