2.Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan adhoc pilkada dengan *seleksi terbuka* adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mekanisme pembentukan yg dipedomani adalah dengan Seleksi Terbuka dengan jadwal Tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan Tahapan Pembentukan Adhoc baik Pemilu maupun Pilkada. Demikian disampaikan
Untuk difahami, penjelasan mengenai badan ad hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tercantum pada Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa:
“Badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.”
Artinya, secara ringkas dapat diambil kesimpulan bahwa anggota badan ad hoc adalah:
PPK,PPS,KPPS,Pantarlih serta Petugas Ketertiban TPS.(rfk)










