PONTIANAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 secara resmi lakukan launching ceremony (luncurkan) tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi (MS Budi) kepada faktakalbar.id, Kamis (18/4) di kediamannya. MS Budi menjelaskan, launching Pilkada, dimana dimulainya tahapan pemilihan kepada daerah baik tingkat Gubernur-Wakil Gubernur hingga Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati se Kalbar.
“Kita akan launching Pilkada pada hari Rabu 1 Mei 2024 di Taman Alun Kapuas Pontianak,Jalan Rahadi Osman, Tanggal dan hari Rabu ini kita pilih persisnya 7 bulan nantinya Pilkada akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024,” jelas MS Budi.
Bahkan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024 sebelum tanggal launching Pilkada akan dilakukan KPU Kalbar, berbagai pihak seperti Forkopimda, partai politik serta pihak terkait sudah diundang.
Dalam kesempatan wawancara dengan MS Budi, beliau juga menyampaikan dua Keputusan KPU terkait dengan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024, dimana terkait 2 naskah dinas yang dimaksud adalah :
1.Perubahan Keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yg nantinya jadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan Adhoc Pilkada, di dalam keputusan ini berisi jadwal umum pembentukan Adhoc sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada untuk menyambungkan (bridging) antara Perubahan Juknis Pembentukan SK 475 Tahun 2024 dengan SK Metode Pembentukan Adhoc SK 476 Tahun 2024.










