Modus Kirim Sabu Didalam Boneka Hello Kitty Terbongkar

” Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut dipesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,”terangnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.00,-(Satu Juta Rupiah).

“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,”bebernya.

“Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000,-(Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,”ungkap Ade.

” Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya,”jelasnya.

” Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.(rfk/*r)