Perkara Miras Dominasi Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

g. Senpi/Sajam : Ungkap 85 kasus (2 TO dan 83 Non TO) dengan 85 tersangka.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan Barang Bukti yang didapatkan selama Operasi 14 hari tersebut antara lain :

– Perjudian : Uang sejumlah Rp. 38,665,300, 19 HP, 5 Lapak, 27 Dadu, 44 Kotak Remi,14 Hap (alat mengocok dadu),4 Buku Togel.

– Narkoba : 16.265,68 gram Sabu, Uang Tunai Rp.15.546.000, 39 HP, 75 Klip Sabu, 8 Motor, 5 Butir Inex, 10 Butir H5, 30 Timbangan. 17 Bong.

– Miras : 2 Kardus Miras, 13 Liter Miras, 12 Ken Miras, 1151 Botol Miras, 690 Kampel Miras.

– Prostitusi : 30 Bungkus Kondom, 20 HP, Uang Rp. 2.510.000, 3 Tissu Magic, 3 KTP, 2 Alat Tes Kehamilan, 2 Alat Tes Narkoba.

– Premanisme : Uang Tunai RP 69.000, 6 Parang, 2 Pisau, 1 Kursi

– Kembang Api/Petasan : 444 Kotak Petasan, 142 Kotak Kembang Api, 182 Buah Petasan Jenis Korek, 49 Buah Petasan, 248 Bungkus Petasan Jenis Korek, 65 Ikat Petasan

– Senpi/Sajam : 12 Pisau, 55 Parang, 3 Arit, 8 Senpi (Senjata Api), 14 Butir Amunisi, 1 Magazen, 1 Badik, 1 Kapak.

“Dalam hal ini Polda Kalbar telah melakukan upaya tindak lanjut dalam operasi pekat dimana sudah dilakukannya Penyidikan, Gelar Perkara, Pemberkasan Perkara dan Penyelidikan lanjutan untuk pengembangan kasus” Ujar Kombespol Bowo.

Terakhir Kombespol Bowo menyampaikan himbauan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat khususnya yang melanggar hukum, agar tidak segan-segan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat ataupun nomor pengaduan masyarakat di polsek atau polres setempat.(rfk/*r bidhumas)