Adapun, beleid tersebut bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral dan mineral ikutannya, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
Selain itu, aturan tersebut juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi, dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.
Berikut daftar 22 komoditas tambang yang masuk ke dalam mineral strategis:
- Alumunium – Bauksit
- Antimoni
- Besi – Bijih Besi, Pasir Besi
- Emas
- Fosfor – Fosfat
- Galena
- Kobalt
- Kromium – Kromit
- Logam Tanah Jarang (LTJ)
- Magnesium
- Mangan
- Molibdenum
- Nikel
- Perak
- Platium – Platina
- Seng
- Silika – Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
- Tembaga
- Timah
- Titanium
- Vanadium
- Zirkonium – Zirkon
(rfk/ind)










