Tanpa Karantina, Bongkar Muat Babi Di Dermaga Satria  Dipastikan Ilegal

Kantor Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Kalbar Jalan Komyos Sudarso,Pontianak (foto:rud)

Karena mengetahui Kapan Intan 51 tidak memiliki izin untuk sandar di dermaga Satria, pihak Karantina Hewan terus-menerus menanyakan dan menginformasikan ke pemilik barang agar segera menggeser kapal dan bongkar muat ke pelabuhan Dwikora. Namun petunjuk itu tidak diindahkan.

Bahkan pihak Karantina Hewan mengaku mereka dari malam sampai pagi terus menunggu informasi yang clear tentang izin sandar.Namun kapal Intan 51 tetap sandar dan bongkar muat di dermaga Satria yang diketahui milik Ch.Oleh pihak Karantina Hewan tidak hadir untuk melakukan pemeriksaan.

“Karena kayaknya belum clear juga soal izin sandar dan bongkar muatnya dari KSOP, kami tidak bisa melaksanakan pemeriksaan dan kegiatan kekarantinaan terhadap hewan babi yang diangkut oleh kapal Intan 51 tersebut.Kami tetap berpegang pada hasil rapat koordinasi sebelumnya, dimana pelabuhan resmi untuk sandar dan bongkar muat hewan babi adalah di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Pelabuhan Kijing,” tegas Katim Penegakan Hukum, Faisyal Noer.

Fakta Kalbar (faktakalbar.id) sebelum ke kantor Karantina, sempat mendatangi kantor KSOP kelas I Pontianak untuk menemui Kasubag Umum dan Humas, Herry. Dengan alasan hendak ke bandara, beliau tidak bisa menemui. Fakta Kalbar ingin menanyakan hasil penyidikan yang dilakukan pihak KSOP atas pembangkangan Kapal Intan 51 dan  pemilik hewan babi, serta tindakan atau sanksi apa yang diberikan.

Kapal Intan 51 diketahui untuk kedua kalinya melakukan tindakan sandar dan bongkar muat di Dermaga Satria.Pada kejadian pertama di bulan Januari, pihak KSOP hanya memberikan teguran tanpa sanksi.(rfk)