Tanpa Karantina, Bongkar Muat Babi Di Dermaga Satria  Dipastikan Ilegal

Kantor Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Kalbar Jalan Komyos Sudarso,Pontianak (foto:rud)

PONTIANAK- Untuk kedua kalinya Kapal Intan 51 sandar dan melakukan bongkar muat hewan Babi di dermaga Satria,Jalan Adisucipto, Parit Baru,Kabupaten Kubu Raya.Selasa (26/3). Pembangkangan ini terjadi didepan mata lembaga berwenang. Namun belum mendapatkan tindakan dan sanksi tegas.

Dapat dipastikan 1000 ekor babi asal Provinsi Bali dan kini sudah berada ditempat pemiliknya (pengusaha) di Kalimantan Barat statusnya Ilegal !. Pasalnya bongkar muat yang terjadi sejak Selasa (26/3) hingga Rabu dinihari (27/3) tersebut tanpa kehadiran dan pemeriksaan petugas Tim Karantina Hewan, dari Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Barat.

Fakta Kalbar (faktakalbar.id),Senin (1/4) mendatangi kantor Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Barat. Jalan Komodor Yos Sudarso,Pontianak. Sekitar pukul 13:54 WIB, faktakalbar.id diterima oleh Ketua Tim (Katim) Penegakkan Hukum, Faisyal Noer dan Ketua Tim (Katim) Karantina Hewan, Nita.

Katim Karantina Hewan, Nita menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah mendapatkan informasi akan masuknya hewan babi tersebut pada tanggal 26 Maret, dimana pemilik menyatakan nama pemerima adalah Petrus. “Pemilik mengkonfirmasi bahwa kapal Intan 51 akan sandar di dermaga Parit Baru, Kubu Raya,” jelas Nita.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak sebelumnya, dimana risalahnya menyatakan pelabuhan resmi untuk bongkar muat hewan babi adalah di Pelabuhan Umum Pontianak,Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Pelabuhan Kijing.Karantina menyampaikan kepada pemilik barang agar menggeser lokasi bongkar muat ke pelabuhan resmi sesuai rakor.

“Dermaga Satria di Parit Baru bukan merupakan tempat masuk resmi,jadi kami sampaikan ke pemilik barang agar melakukan bongkar muat di lokasi yang resmi dalam hal ini sesuai rakor sebelumnya yang sudah disepakati itu adalah khusus untuk babi di Pelabuhan Dwikora dengan Pelabuhan Kijing. Kemudian kami juga klarifikasikan kan dan kroscek, kok bisa sandar dan bongkar muat di dermaga Satria .Apakah sudah memiliki izin dengan KSOP,” papar Katim Karantina Hewan, Nita.