Ali mengatakan Siman belum dinyatakan sakit parah maupun meninggal, sehingga perkaranya tidak bisa dihentikan.
“Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan pastilah, kami sudah naik pada proses penyidikan, kan tidak kemudian berhenti, kecuali kemudian sakit permanen, atau meninggal dunia. Baru itu bisa dihentikan,” ucap Ali.
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.(rfk/ind)










