Majelis Hakim Vonis Ringan Terdakwa Perdagangan 337,8 Kg Sisik Trenggiling

Sedangkan Adrianus merupakan perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling tersebut kepada seseorang berinisial S. Belum sempat terjual, keduanya tertangkap.

“Kenapa tuntutan terdakwa Budiyanto kami beratkan, karena yang bersangkutan selaku pemilik yang menguasai barang. Sementara terdakwa Adrianus berperan sebagai perantara penjualan saja,” jelas Budi.

Pertimbangan lainnya, lanjut Budi, terdakwa Adrianus juga seorang pensiunan TNI yang pernah mengabdi pada negara dan bertugas menjaga NKRI di Timur-Timur.

Menurutnya, beberapa penghargaan juga pernah diraih selama menjadi anggota TNI aktif.

“Beliau ini pensiunan TNI. Beliau juga pernah mendapatkan penghargaan. Setelah kami cek, memang benar. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda. Harusnya kalau beliau masih aktif ini langsung kami serahkan ke sidang militer tapi ini sudah pensiun, umur sudah tua dan kemarin punya sakit bawaan. Makanya pertimbangan itu, dan perannya tidak sama dengan Budiyanto jadi kami bedakan,” pungkasnya. (Noe)