SINTANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan pidana penjara kepada Budiyanto selama 1 tahun 8 bulan dan selama 10 bulan kepada terdakwa Adrianus Nyabang atas perkara perdagangan 337,8 Kg sisik Trenggiling pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (1/4), siang.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Budiyanto, selaku pemilik barang bukti sebanyak 337,8 Kg sisik trenggiling itu lebih ringan 2 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 10 bulan.
Sementara untuk terdakwa Adrianus Nyabang, putusan majelis hakim, tetap seperti tuntutan JPU. Selain itu, masing-masing terdakwa didenda Rp 20 juta subsider 3 bulan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Budi Marwanto mengaku masih pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang menunut terdakwa Adrianus, dengan tuntutan pidana 1 tahun 10 bulan. Sedangkan terdakwa Adrianus dituntut 10 bulan pidana penjara. Masing-masing terdakwa juga didenda Rp. 20 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Dikatakan Budi Maranto, tuntutan terdakwa Budiyanto, lebih tinggi dibanding terdakwa Adrianus. Sebab, kata dia, Budiyanto berperan sebagai pengumpul atau penampung 337,88 Kg sisik trenggiling tersebut.










