Desak Hakim PN Sintang Jatuhkan Hukuman Maksimal Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling

Selain itu, bentuk pertahanan trenggiling terhadap predator dengan menggulung dirinya justru membuatnya sangat mudah ditangkap manusia.

“Kalau buat predator mungkin itu jadi susah dimakan, lalu ditinggal, tetapi buat manusia malah tinggal bawa karung, lalu dimasukkan,” katanya.

Menurut Teguh, turunnya populasi trenggiling berpotensi menaikkan jumlah serangga hama bagi manusia. Hal ini berhubungan dengan pakan utama trenggiling yang berupa semut dan rayap.

Sementara itu akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Hari Prayogo menilai, maraknya kasus perburuan dan perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap status konservasi trenggiling masih sangat minim.

Padahal, trenggiling merupakan satwa yang terancam punah. Pemerintah telah melakukan perlindungan penuh, yakni memasukkan satwa ini ke dalam perlindungan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 dan Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.

Bahkan, Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) juga sudah melindungi dengan kategori Critically Endangered setelah sebelumnya memiliki status endangered dan CITES telah memasukkannya ke dalam kriteria Appendix I. Artinya suatu satwa yang boleh diperjualbelikan pada saat keadaan luar biasa dan memerlukan perizinan ekspor dan impor yang sangat ketat.

Sejumlah fakta menunjukkan, kasus kejahatan satwa liar terdahulu yang tertangkap kemudian diadili umumnya divonis cukup ringan, tidak memberi effek jera.

Berdasarkan data jumlah kasus yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selama tahun 2022 hingga 2023, setidaknya ada 15 kasus yang disidangkan. Dari 15 kasus tersebut putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim rata-rata cukup ringan, yakni antara 4 bulan hingga 28 bulan.

Padahal, sanksi atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), pelaku diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Menurut Hari, perburuan massif terhadap satwa trenggiling tersebut akan menghilangkan sumber plasma nutfah, mengganggu keseimbangan ekosistem hutan hujan dataran rendah, dan mengganggu kestabilan rantai ekologis di wilayah hutan. (Noe)