PONTIANAK- Sejumlah penggiat lingkungan, jurnalis dan akademisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada Pengadilan Negeri Sintang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa perkara perdagangan 337, 88 Kg sisik Trenggiling (Manis javanicus), Budiyanto dan Adrianus Nyabang.
Setidaknya ada tiga poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya; menolak tuntutan ringan yang dibacakan oleh JPU kepada para terdakwa. Tuntutan tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan lingkungan dan tidak berpihak pada kaidah keberlanjutan ekologis.
Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk meninjau ulang dan memberikan tuntutan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa.
Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa untuk dapat menghukum berat para terdakwa sehingga dapat memberikan efek jera.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan nota tuntutan yang digelar pada Senin, 25 Maret 2024, JPU Budi Murwanto, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Budiyanto. Sementara tuntutan untuk terdakwa Adianus Nyabang lebih ringan, yakni 10 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp20 juta untuk masing-masing terdakwa.
JPU berdalih bahwa tuntutan diberikan berbeda, lantaran terdakwa Adrianus Nyabang merupakan purnawirawan TNI dan hanya berperan sebagai perantara. Sedangkan terdakwa Budiyanto, berperan sebagai pemilik barang.
Ketua Animal Don’t Speak Human Fiolita Berandhini menilai alasan peringanan tuntutan tersebut merupakan hal yang tidak etis diupayakan oleh jaksa penuntut umum untuk menilai seseorang layak mendapatkan keringanan hukuman.
Ia menjelaskan, seharusnya pensiunan TNI yang melakukan tindak kejahatan diberikan hukuman lebih berat, karena sudah seharusnya mantan aparatur negara yang bertugas mengayomi masyarakat.
“Sudah seharusnya sebagai mantan aparatur negara yang sudah purna tugas selalu memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan tidak terlibat segala bentuk tindak pidana,” ujarnya di Badung, Bali, Sabtu (30/3).
Ia menilai, sikap yang dilakukan JPU juga dianggap sebagai sikap perlawanan terhadap upaya menghapus rantai impunitas yang sering didapatkan secara eksklusif kepada anggota/mantan anggota TNI.
“Kami menilai bahwa terdakwa seharusnya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh hakim dikarenakan kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar,” katanya.
Dirinya memaparkan trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Kejahatan perdagangan ilegal sisik trenggiling itu ditaksir merugikan negara puluhan miliar rupiah.
“Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir, seharusnya JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” ujarnya.
Fiolita menjelaskan perlindungan terhadap satwa liar tidak akan pernah tegak jika kondisinya terus begini. Pelaku tidak akan pernah jera atas tindak pidana yang dilakukan jika terus dijatuhi hukuman ringan.
Di sisi lain, Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Joni Aswira Putra menekankan bahwa kejahatan terhadap satwa dan satwa dilindungi harus mendapat perhatian serius.
Keberadaan satwa liar di habitat aslinya sebenarnya menjadi parameter bagi keberlanjutan ekosistem. Sebuah kawasan disebut baik, bila kelangsungan biodiversitasnya terlindungi. Keragaman flora dan fauna menjadi bagian dari rantai ekosistem kawasan. Kasus perburuan dan perdagangan satwa, merupakan tindak kejahatan serius.










