Terulang !, Bongkar Muat Babi di Dermaga Swasta Kubu Raya, KSOP Terjunkan Penyidik

Aktivitas bongkar muat babi di dermaga swasta di Kubu Raya pada tanggal 26 Maret 2024 (sumber :ss post medsos)

Herry tidak membantah ketika faktakalbar.id menunjukkan sebuah surat yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas I Pontianak, tertanggal 26 Maret 2024, nomor UM 006/4/14/KSOP.PTK/2024 klasifikasi biasa perihal Pemberitahuan Kedatangan Kapal Ternak. Surat tersebut ditujukan kepada Bapak Petrus dan ditandatangani Plt Kepala Kantor, Capt Hendri,S.H.,M.M.,M.Mar.

“Benar surat ini dikeluarkan oleh kita, tapi yang menjadi persoalan sekarang adalah kapal tersebut ternyata tidak sandar dan bongkar muat di dermaga yang sudah ditentukan seperti yang tertera dalam surat, yakni untuk kegiatan bongkar muat hewan ternak dilaksanakan di Pelabuhan Umum Pontianak,Pelabuhan  Dwikora Pontianak dan Terminal Kijing.” Jelas Kasubag Umum dan Humas KSOP Kelas I Pontianak, Herry.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan koordinasi internal dan dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan dan menentukan pelanggaran yang dilakukan pihak Kapal dan pemilik babi. Pihak KSOP Kelas I Pontianak juga telah mengerahkan tim penyidiknya atas kasus tersebut.

“Kami masih koordinasi, tim penyidik sudah kita kerahkan, begitu pula dengan pihak atau stakeholder terkait untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengangkut dan pemilik ternak babi tersebut,” ujar Herry.

Ketika ditanya apakah pihak KSOP Kelas I Pontianak melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap kapal dan pemilik babi, Herry berkilah dan kembali mengatakan pihaknya baru saja selesai rapat terkait persoalan tersebut.

Didapat informasi kalau kedatangan kapal KM Intan 51 memasuki perairan Kalbar, masuk melalui muara Kubu tanpa menggunakan jasa pandu, merapat di dermaga swasta milik Ch dan lakukan bongkar muat 1000 ekor babi. Padahal jelas dalam rapat koordinasi yang pernah diadakan KSOP Kelas I Pontianak dengan stake holder terkait lain Provinsi Kalbar tanggal 23 Januari 2024, risalahnya menyebutkan untuk kegiatan bongkar muat hewan ternak dilaksanakan  di Pelabuhan Umum Pontianak, Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Terminal Kijing.(rfk)