SINTANG- Pengadilan Negeri Sintang kembali menggelar sidang perkara perdagangan sisik trenggiling seberat 3378,88 Kg, dengan terdakwa Budiyanto dan Adrianus, Senin (25/3), siang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang itu, Budi Marwanto selaku JPU, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. JPU menuntut terdakwa Budiyanto dengan tuntutan pidana 1 tahun 10 bulan dan denda Rp. 20 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.Sedangkan terdakwa Adrianus dituntut 10 bulan pidana penjara.
Dikatakan Budi Mareanto, tuntutan terdakwa Budiyanto, lebih tinggi dibanding terdakwa Adrianus. Sebab, kata dia, Budiyanto berperan sebagai pengumpul atau penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik trenggiling tersebut.
Sedangkan Adrianus merupakan perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling tersebut kepada seseorang berinisial S. Belum sempat terjual, keduanya tertangkap.
“Kenapa tuntutan terdakwa Budiyanto kami beratkan, karena yang bersangkutan selaku pemilik yang menguasai barang. Sementara terdakwa Adrianus berperan sebagai perantara penjualan saja,” jelas Budi.
Pertimbangan lainnya, lanjut Budi, terdakwa Adrianus juga seorang pensiunan TNI yang pernah mengabdi pada negara dan bertugas menjaga NKRI di Timur-Timur.










