26 Pelaporan Tindak Pidana Pemilu, Semua Dihentikan Penyelidikan dan Penyidikannya

Keterangan pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar (foto:bid humas)

PONTIANAK- Gakkumdu Kalbar dan Polda Kalbar selama masa tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2023-2024  menangani total 26 pelaporan Tindak Pidana Pemilu. Namun dalam proses penyelidikan di Gakkumdu, 25 pelaporan dihentikan. Sedangkan 1 pelaporan yang naik ke tingkat penyidikan,akhirnya juga di SP3 (dihentikan).

Ini terungkap dalam keterangan pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar yang digelar Polda Kalbar, Selasa (26/3).Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M. yang memimpin langsung jumpa pers,  didampingi AKBP Prinanto selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, dan Kompol Lely Suheri,SH.,MM selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kompol Lely menjelaskan bahwa Polda Kalbar telah mencatat sebanyak 26 kasus pada Pemilu 2024 yang terjadi dan dilaporkan di Kalimantan Barat. “Kami telah menerima dan mencatat sebanyak 26 kasus pidana pada Pemilu tahun 2024 ini di Kalimantan Barat dengan rincian sebanyak 25 kasus telah dihentikan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu dan satu kasus naik ke tahap penyidikan, kemudian di SP3 atau dihentikan”, Ungkap Kompol Lely.

Menurutnya kasus tindak pidana pemilu, merupakan kasus lex specialis, sehingga jika ada tindak pidana umum lainnya dapat dikesampingkan. Ia juga menjelaskan bahwa tata cara penerimaan laporan tindak pidana pemilu pun berbeda dari tindak pidana umum biasanya, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana pemilu yang akan dilaporkan seseorang, maka pelaporanya itu di pos sentra Gakkumdu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.

“Ketika semua terpenuhi, yakni syarat formil dan materil, barulah laporan tersebut diregister dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, disini anggota Bawaslu yg memproses penyelidikannya dengan pendampingan oleh penyidik Polri dan Jaksa, dalam waktu 14 hari kerja jika laporan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu maka diserahkan ke penyidik Polri utk melakukan Proses penyidikan,” lanjut Kompol Lely.

Banyak kasus yg terjadi yg dilaporkan namun unsur- unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi, dan juga dgn singkatnya waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya sehingga kasus yang ada atau yang telah teregister harus segera diselesaikan atau dihentikan karena daluarsa. Namun dari 25 kasus sampai saat ini masih ada yang dalam pembahasan.