Sidang Perdana, Mulyanto Tak Dihadirkan Langsung ke Ruang Sidang

PONTIANAK- Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana terhadap aktivis buruh bernama Mulyanto, Senin (25/3) pukul 09.30 WIB. Tim penasihat hukum Mulyanto menyoroti penyelenggaraan sidang yang tidak menghadirkan terdakwa di dalam persidangan secara langsung,

“Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan,” kata Rahmawati, satu di antara penasihat hukum Mulyanto.

Tim kuasa hukum tidak mendapatkan alasan dari Pengadilan Negeri Pontianak tentang ketidakhadiran Mulyanto di ruangan sidang secara langsung. Menurut dia saat ini sidang tidak dalam masa pandemi. Kemudian jarak antara Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak hanya berkisar 7 kilometer.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Boediono. Turut hadir di kursi pengunjung sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951.

Mulyanto dinilai telah melakukan hasutan dan mengajak massa melakukan tindak kekerasan pada aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Mulyanto juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam.

Budi Susilo dalam persidangan menyampaikan berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto, yang ditandatangi ratusan buruh saat aksi dukungan di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 15 Maret 2024.

Selanjutnya Hakim Ketua, Arief Boediono, menanyakan kepada penasihat hukum tentang agenda sidang selanjutnya apakah akan dilaksanakan tiap Senin.

“Mengingat akan libur panjang selama Idul Fitri, apakah setuju jika sidang selanjutnya kita jadwalkan sebelum libur?” tanya dia.