“Kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bersama Polri,” terangnya.
Kemudian untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2. Masih dari hasil berita acara rapat, Ani Sofian menyebut, pihaknya berencana akan menambahkan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus dan sejenisnya.
Pada poin keempat, dihilangkannya rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’M Sabran–Panglima Aim dengan mengganti rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Bagi kendaraan dari Jalan Tanjungpura menuju DJK I diwajibkan mengikuti lampu merah.
“Untuk kendaraan roda empat ke atas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai kondisi lapangan,” ungkap Ani Sofian.
Langkah ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan apabila masih terjadi kemacetan tinggi yang disebabkan euforia masyarakat terhadap DJK I yang baru.
“Mudah-mudahan SE ini bisa segera dilaksanakan, saat ini jembatan dibuka sambil kita mengevaluasi,” tutupnya. (rfk/ *kominfo/prokopim)










