*Truk dan Bus dari Desa Kapur Kubu Raya Juga Dilarang Masuk Jalan Tanjung Raya 2
PONTIANAK – Pasca difungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I belum lama ini, tidak sedikit warga menyampaikan keluhannya tentang kemacetan yang belum terurai secara optimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggelar evaluasi untuk mencari solusi dari persoalan kemacetan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang rekayasa lalu lintas di sekitaran DJK I, simpang Tanjung Raya sampai simpang Tanjung Hulu.
“Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, jadi kita adakan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Kantor Wali Kota, Senin (25/3).
Sebelum SE diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan. Ani Sofian menerangkan, adapun salah satu poinnya adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.










