“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaraan untuk sesama warga,” imbaunya.
Untuk tahun 2025, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan. Kemudian jalan penghubung dari DJK I sampai Jembatan Landak.
“Sudah ada kajian untuk menata lalu lintas, sehingga kemacetan akan terurai,” sebutnya.
Kehadiran DJK I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ani berharap, setelah beroperasinya DJK I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan.
“Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan,” pungkasnya. (rfk/*kominfo/prokopim )










