Polda Sesalkan Media Sosial Viralkan Aksi Kekerasan dan Kenakalan Remaja

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M., juga menyampaikan dalam hal ini dari sisi medianya khususnya media sosial yang akhir-akhir ini juga turut memviralkan aksi-aksi oknum anak-anak remaja yang melakukan kegiatan tidak terpuji tersebut.

“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas anak-anak remaja yang membahayakan orang lain justru diviralkan oleh media sosial ternama, karena salah satu teori tentang adanya perilaku kenakalan remaja tersebut salah satunya adalah teori motivasi, ketika anak-anak termotivasi supaya bisa dikenal dan ditakuti melalui medsos oleh kelompok-kelompok lain dan juga masyarakat, maka mereka akan membuat konten dan mencontoh perilaku-perilaku kekerasan dalam bentuk vidio di medsos, yang bisa dibuat dan diakses secara mudah melalui gadget mereka khususnya medsos yang digemari anak remaja seperti Instagram, Facebook, Tiktok dan Youtube,” kata Kabid humas.

Oleh sebab itu ia juga meminta kepada seluruh jajaran untuk senantiasa memeriksa situasi kamtibmas juga melalui aktivitas masyarakat di media sosial. Ia juga mengharapkan agar pemilik akun bisnis media sosial untuk tidak lagi menayangkan adegan-adegan kekerasan yang dilakukan oleh anak remaja baik secara individu ataupun kelompok karena hal tersebut dapat menjadikan motivasi bagi anak-anak remaja lainnya yang sedang mencari jati dirinya supaya dapat pengakuan dari kelompok lain maupun masyarakat.

“Saya menghimbau kepada pemilik akun bisnis media sosial yang ada dimanapun untuk turut mencegah merebaknya aksi-aksi kenakalan remaja dengan tidak lagi memviralkan aksi kekerasan karena itu akan menjadikan sebuah ide bagi mereka yang termotivasi untuk terkenal dengan cara instan, marilah kita isi medsos kita dengan informasi dan konten yang mendidik, ini demi masa depan anak-anak bangsa,” harap kombes pol Petit.

Disisi lain dari pihak Bapas Anak dan KPPAD Kalbar siap mendukung langkah-langkah Polda  dalam menangani persoalan-persoalan kenakalan remaja baik dari sisi aspek pembinaan maupun penegakan hukum, kedua institusi tersebut akan siap menerima laporan dan permintaan pendampingan apabila ada penanganan kasus kenakalan anak remaja khususnya di wilayah Kalimantan Barat agar supaya hak dan kewajiban pelaku anak dapat terpenuhi dan dilaksanakan secara prosedural dimata hukum yang berlaku.(rfk/*r)