“Kita kan tidak hanya di KPK saja, tapi kan memang ada koordinasi-koordinasi lanjutan. Sehingga, prosesnya berjalan,” ujar Ali.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Siman Bahar, Direktur PT Loco Montrado (LM) ini kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado itu diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.(rfk/ind)










