Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dengan disaksikan warga, dari tangan HT diamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, didalamnya terdapat 1 buah timbangan Digital Merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak Sepatu Merk Duff, dan didalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening, dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah Shabu.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap Sabu (Bong) diduga adalah milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan HT tersebut diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika . Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” tutur IPTU Jamali.(rfk/*r)