Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah melakukan pengiriman serupa sebanyak tiga kali, dimana Biawak Kalimantan ini akan dikirim ke Semarang dengan harga Rp500 ribu per ekor.
“Dan saat diamankan, jumlah Biawak tanpa telinga ini sebanyak 40 ekor,” katanya, Rabu (13/3).
Kemudian, Satreskrim Polresta Pontianak berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar untuk mengembalikan satwa dilindungi tersebut ke habitat aslinya.
Biawak tanpa telinga ini diselundupkan lantaran hewan ini bernilai ekonomis, dimana harga pasaran di luar Indonesia mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta per ekornya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat 2, Undang Undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (noe)