Penangkapan Eca disaksikan warga setempat. Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Barang bukti Narkotika berjenis sabu dan ekstasi dan beberapa barang pendukung lainnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita dari pelaku, yakni satu buah dompet warna hitam, berisikan 24 paket plastik klip transparan. Di dalamnya ada butiran kristal putih diduga sabu seberat 14.95 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip berisikan 56 butir yang diduga pil ekstasi.
“Bukti lain yang ditemukan adalah kotak berisikan plastik klip kosong. Satu unit motor dan satu unit telepon genggam,” beber Agus.
Saat ini Eca telah diamankan di Mapolres Sambas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Noe)