Kalbar Darurat Mafia Tambang

Mau Tahu Reaksi Dunia atas Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel ?

Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) telah memberikan keputusan mengenai tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, pada Jumat (27/1). Hal ini membuat dunia bereaksi.Demikian dilansir faktakalbar.id dari cnbc.

Dalam putusannya pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida. Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Sebelumnya Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang dibuat setelah perang dunia II dan Holocaust. Selama kampanye militer Israel di Gaza yang dipicu serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Lalu pengadilan tidak memberikan penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak. Namun mengeluarkan perintah darurat sembari mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas.

Berikut reaksi dunia terhadap putusan penting itu, seperti yang dilansir Al Jazeera, Sabtu (27/1).

Palestina

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

“Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel,” kata Riyadh dalam sebuah pernyataan.

Israel

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai “keterlaluan”.

Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam “perang yang adil dan tiada duanya”.

Dia menambahkan bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.

Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara. “Den Hague shmague,”tulis menteri tersebut di platform media sosial X.

Afrika Selatan

Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut dan mengatakan dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.

Di luar markas ICJ di Den Haag, Naledi Pandor, menteri hubungan internasional Afrika Selatan, mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.

“Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?” tanya Pandor. “Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan”.

Hamas

Hamas memuji keputusan pengadilan yang “penting” dan mengatakan bahwa keputusan tersebut “berkontribusi pada isolasi Israel”.

“Keputusan Mahkamah (Internasional) merupakan perkembangan penting yang berkontribusi pada isolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Amerika Serikat

Amerika Serikat mengatakan keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali.

“Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat,” a Kata juru bicara Departemen Luar Negeri.

Qatar

Dalam sebuah pernyataan, negara Qatar menyambut baik tindakan sementara yang diumumkan oleh ICJ dan mengatakan bahwa Israel harus mengambil semua tindakan untuk berhenti melakukan tindakan berdasarkan Konvensi Genosida dalam perangnya melawan Gaza.

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa Qatar menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan kemanusiaan dan kemenangan bagi supremasi hukum dan keadilan internasional.

Mesir

Mesir menyambut baik keputusan penerapan tindakan darurat.Pernyataan Kementerian Luar Negeri juga mengatakan Mesir “menantikan Mahkamah Internasional menuntut gencatan senjata segera di Gaza, seperti yang diputuskan pengadilan dalam kasus serupa”, menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan ICJ.

Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan tersebut, dan mengatakan ia berharap keputusan tersebut akan menghentikan serangan terhadap warga sipil.

“Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang tua akan segera berakhir,” kata Erdogan dalam pernyataan di media sosial, yang menyebut keputusan ICJ “berharga”

Iran

Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian menyerukan agar pemerintah Israel “diseret ke pengadilan” setelah keputusan ICJ, menurut laporan media pemerintah Iran.

Amir-Abdollahian juga mengucapkan selamat kepada Afrika Selatan dan rakyat Palestina atas “kesuksesan” di ICJ.

“Saat ini, para pejabat rezim Israel palsu adalah orang-orang yang paling dibenci dalam opini publik dunia dan harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina,” tulisnya di X.

“Saya harus menekankan bahwa dukungan penuh Gedung Putih terhadap kejahatan Zionis juga tidak akan pernah dilupakan dan dipertimbangkan serta ditindaklanjuti oleh opini publik,” tambah Amir-Abdollahian.

Arab Saudi

Arab Saudi telah menyatakan persetujuannya atas tindakan darurat yang direkomendasikan ICJ.

Dalam sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Israel pada hari Jumat, kerajaan tersebut menegaskan kembali “penolakan tegasnya terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang genosida”.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id