Adapun kasus yang menjerat Siman Bahar (SB) di KPK adalah dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam emas kadar rendah (dore) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Selain Siman Bahar alias Bong Khin Pin, KPK menetapkan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang sebagai tersangka. Dody telah divonis selama 6,5 tahun penjara pada Oktober 2023.
Dalam kerja sama itu, Dody dengan Siman dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35. Nyatanya yang terjadi bukan pengolahan, melainkan pertukaran emas dari dore yang dikirimkan Antam.
Antam mulai mengirim anoda logam kadar emas tinggi pada 5 dan 10 April 2017, dengan total sebanyak 376,4554 kilogram (kg) yang memiliki kandungan emas (Au) sebanyak 293,3516 kg dan perak 79,7994 kg.
Kemudian, kerja sama anoda logam kadar emas rendah (dore). Antam mengirim hingga 11 kali, mulai 28 April hingga 4 Agustus 2017 yang totalnya sebanyak 19.637,1598 kg dengan kandungan emas (Au) sebanyak 716,0704 kg dan kandungan perak (Ag) sebanyak 18.875,4072 kg.
Dalam perjanjian yang ternyata dibuat mundur, emas dikembalikan 100 persen dan perak ditukar sebesar 3 gram (gr) emas per 1 kg dore. Kerja sama pengolahan dore juga diduga hanya pertukaran (swap). Lantaran PT LM tidak punya kemampuan mengolah emas tersebut. PT LM hanya memakai metode aqua regia, yang hasilnya tidak maksimal dan hanya berkadar 99,2 persen.
Atas pengiriman anoda logam kadar emas rendah dengan penerimaan emas dan perak oleh PT Antam, terdapat kelebihan emas yang diterima PT Antam sebanyak 46,2223 kg dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 kg.
Secara keseluruhan, pertukaran anoda logam kadar emas tinggi dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan kadar final anoda logam terdapat kelebihan emas dan kekurangan perak yang seharusnya. Yaitu terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam sebanyak 52,6735 kg dan kekurangan perak yang diterima sebanyak 18.953,4565 kg.
Kerugian Antam bukan hanya dari jumlah perak yang tidak dikembalikan, tapi juga atas penerimaan emas batangan dari PT LM. Pasalnya, emas batangan itu harus diolah lagi menjadi granule (serbuk). Emas serbuk itu kemudian dikembalikan lagi kepada kontrak karya.
Selain itu, Antam harus membayar pajak impor emas dengan total 500 kg lewat lima kali pengiriman. Impor dilakukan Siman dari YLG Singapura. Emas itu sebagai kewajiban Siman kepada Antam. Total pembayaran kelima PPh Impor tersebut adalah sejumlah Rp 6.711.307.000.(rfk/ind)










