KPK-TPPU Terus Kembangkan Penyidikan atas Siman Bahar (Bong Khin Pin)

Siman Bahar alias Bong Khin Pin (foto:int)

Siman Bahar alias Bong Khin Pin, pengusaha asal Kalimantan Barat yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam impor emas batangan mencapai 3,5 ton senilai Rp 189 triliun terus diusut oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan KPK kini berkoordinasi dengan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembangkan penyidikan.

Bahkan KPK juga memastikan penyidikan terhadap terhadap Siman Bahar terus berjalan. KPK justru mendapat amunisi baru untuk mengembangkan perkara pemilik PT Loco Montrado. “Perkaranya masih berjalan,” tandas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dilansir faktakalbar.id dari rm.

Namun, penyidik lembaga antirasuah belum kembali me­meriksa kembali Siman yang sempat menjalani operasi di Singapura.“Bukan (karena sakit) itu sih. Lebih ke substansi bagaimana secara materinya kita kembangkan lebih jauh. Apalagi ada informasi yang terbaru (impor emas batangan 3,5 ton),” ujar Ali.

Sebelumnya, Menteri Koor­dinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menjadi Ketua Pengarah Satgas TPPU mengungkapkan, peran pengusaha berinisial SB dalam transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun. Kasus ini disebut melibatkan tiga entitas yang terafi­liasi dengan perusahaan SB, PT LM.

“SB ini inisial, orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai Pasal 22 (Undang-Undang Pajak) atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” ujar Mahfud, tahun lalu.

Perkara ini telah telah naik ke penyidikan dan diusut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mahfud membeberkan, modus yang dilakukan SB dengan mengondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor.

“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB (Siman Bahar) telah menyalah­gunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan, transaksi emas sebanyak 3,5 ton itu terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup penguasa­ha atas nama Siman Bahar (SB).Dalam proses penyidikan ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH). Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Siman Bahar adalah PT Loco Montrado.

Penyidik DJP kemudian mem­peroleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup perusahaan SB untuk mengekspor barang yang tidak benar.
“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ucapnya.

DJP kemudian memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar, sehingga DJP menerbitkan surat perintah pe­meriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wa­jib pajak grup SB. Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.