“Gini, secara prinsip ini bentuk dari partisipasi publik, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tentu ada prinsip kepercayaan yang juga kami sampaikan juga dalam konteks kebijakan. Tapi yang jelas ada di dimensi administrasi, misalnya mereka status badan hukumnya, kemudian penyataan bukan bagian dari pemenangan, kemudian mereka anggota dari asosiasi dari lembaga-lembaga survei,” tutur dia.
Mellaz mengatakan bahwa terdapat beberapa asosiasi lembaga survei yang membawahi beberapa lembaga. Menurutnya, KPU juga membuka ruang untuk perguruan tinggi hingga lembaga pemberitaan yang melakukan survei.
“Kan ada beberapa asosiasi lembaga survei, atau kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU dengan KPU, atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei,” tutur dia.
Lebih lanjut, Mellaz menambahkan bahwa KPU akan merujuk pada dokumen administrasi dalam menerbitkan sertifikat untuk lembaga survei pada Pemilu 2024.
“Yang jelas dokumen-dokumen administrasinya itu yang menjadi dasar kami. Misalnya ada lembaga survei yang mendaftar, dokumennya sudah dinyatakan lengkap tapi dokumen aslinya belum diperlihatkan ke kami. Itu kami anggap belum. Kalau sudah semua terlampaui, kami akan ubah menjadi terdaftar,” sebut dia.(rfk/ind)










