Total 83 Lembaga Survei yang Mendaftar ke KPU

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline penutupan pendaftaran Lembaga Survei untuk Pemilu 2024, per tanggal 15 Januari hingga pukul 23:59 WIB, dihari terakhir itu terjadi penambahan 20 lembaga surrvei mendaftar. Akhirnya ada total 83 Lembaga Survei yang terdaftar.

“Per 15 Januari pukul 23.59 WIB nah informasi yang saya dapatkan dari biro parhumas sampe 15 Januari tahun 2024 pukul 23.59 WIB tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar,” kata Anggota KPU August Mellaz di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1) seperti dilansir faktakalbar.id dari detik.

“Nah saya masih lihat data detailnya saya udah minta untuk segerakan sebelumnya kan yang rilis yang kami sampaikan ke temen-temen media kan ada 63 ya yang telah mendaftar, kemudian ada 33 yang sudah statusnya terdaftar, artinya dokumen administrasinya sudah lengkap, dan kemudian kami sudah berikan sertifikat akreditasi, yang lain masih proses,” tutur dia.

Mellaz mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan secara berkala mengenai lembaga survei yang terdaftar untuk Pemilu 2024 ini. Pimpinan KPU, kata dia, akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga yang memenuhi syarat pendaftaran.”Tapi hampir setiap hari kami di pimpinan KPU RI melakukan paraf koordinasi untuk menerbitkan sertifikat dari masing-masing lembaga,” sebut dia.

Lalu seperti apa proses yang dilakukan KPU untuk menjamin agar lembaga survei itu bisa dipertanggungjawabkan? Mellaz pun memberikan penjelasan.