*33 Terdaftar, 26 Dokumen Lengkap dan 4 Tahap Melengkapi Dokumen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak kemarin (12/1) merilis daftar lembaga survei yang telah mendaftar kepadanya, untuk kemudian ditetapkan sebagai Lembaga Survei terdaftar dan diakui oleh KPU sebagai lembaga resmi yang dapat melakukan survei atau jajak pendapat tentang Pemilu .
“Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.” Demikian rilis yang diterbitkan KPU RI dalam laman resminya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024. Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.










