Bupati Ketapang Bersama Kanwil Kemenkumham Bahas Relokasi Lapas

“Pemkab Ketapang telah mempersiapkan tanah seluas 3,5 Hektar untuk bangunan lapas, jika ada bangunan-bangunan lain seperti rumah dinas dan lainnya masih ada tanah di sekitar area,” ucap Bupati Ketapang.

Bupati menjelaskan, relokasi lapas ini akan memakai sistem pertukaran aset atau tukar guling. Pemkab Ketapang bersedia akan membangun lapas di lokasi yang baru dengan pertukaran bangunan lapas yang lama dihibahkan ke pemerintah daerah.

“Dalam rangka pembangunan Kota Ketapang dan pemerataan Kota Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang siap membangun lapas baru yang berdekatan dengan Batalyon Brimob untuk nanti dihibahkan kepada Kemenkumham setelah selesai dibangun sesuai dengan Permenkumham dan lapas yang lama saat ini dari Kemenkumham menghibahkan kepada Pemerintah Kabupaten,” jelas Bupati.

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat beserta jajarannya dan jajaran Pemkab Ketapang akan meninjau langsung lahan untuk lapas yang baru, ini dimaksudkan untuk kelayakan pembangunan lapas apakah sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) atau tidak.(rfk)