Ketapang- Bupati Ketapang Martin Rantan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) Muhammad Tito Andrianto membahas rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Rabu (10/1/).
Relokasi lapas ini dinilai sangat dibutuhkan karena kapasitas lapas yang sudah tidak mencukupi, yang seharusnya hanya dihuni oleh warga binaan sebanyak 240 orang namun sekarang dihuni lebih dari 1000 orang.
“Apabila terjadi, katakanlah lapas ini “bocor” dan sebagainya, ini akan menimbulkan ketakutan dan gangguan ketertiban serta ketentraman bagi masyarakat setempat karena lapas ini di dalam kota,” terang Bupati Ketapang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang berencana akan merelokasi lapas ke luar kota tepatnya di Jalan Lingkar Kota, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Area lapas akan berdampingan dengan Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Ketapang.










