ST Burhanuddin : “Oknum Jaksa Pelanggar Pidana Tidak Perlu Diadvokasi”

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Pada acara Munas PERSAJA, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit dan sejumlah anggota TNI di lingkungan Jampidmil mendapatkan anggota kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Mayjen Wahyoedho hingga oditur militer di bidang Jampidmil juga mendapatkan Brevet PERSAJA.

“Ketua Umum PERSAJA Dr. Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet PERSAJA kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Pemberian keanggotaan kehormatan PERSAJA tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.

Adapun personel TNI yang ditugaskan sebagai struktural di Jampidmil mendapat kehormatan memakai brevet Persaja. Artinya oditur militer menjadi anggota kehormatan Jaksa Indonesia.

Diketahui, Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia.(rfk/ind)