Sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy), Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan kalau Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tidak perlu melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap oknum jaksa yang melakukan pelanggaran hukum pidana.
“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki marwah dan citra Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2024, Senin (8/1).Demikian dilansir faktakalbar.id dari detik.
Burhanuddin menyebut PERSAJA memiliki tugas salah satunya untuk memberi advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun, Jaksa Agung menuturkan hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pada era digitalisasi ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Burhanuddin meminta agar pola hidup yang ditampilkan jajarannya sederhana.
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddun juga meminta agar para Jaksa selaku ASN untuk menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.










