“Dengan jargon ‘Penegakan Hukum Humanis dan Modern’, suatu renungan yang mendalam dari kami bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena hukum yang tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri.
Hukum yang modern itu adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjamin kebutuhan hukum masyarakat. Digitalisasi di bidang hukum juga menjadi keniscayaan untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media guna mengedepankan transparansi,” ucapnya.
Dia mengatakan Kejaksaan juga meluncurkan berbagai program penyadaran hukum bagi masyarakat. Dia mengatakan penegakan hukum tak lagi harus represif jika masyarakat sadar hukum. Dia juga menyampaikan kata kunci dalam perbaikan Kejaksaan. Kata kunci itu ialah ‘mereformasi dan bertransformasi’.
“‘Mereformasi diri dan Bertransformasi’, yaitu mereformasi untuk mengubah mindset, perilaku yang nantinya menjadi budaya kerja Kejaksaan dan bertransformasi, artinya mampu beradaptasi dan agile dengan kebutuhan hukum masyarakat modern di era kekinian dan di masa yang akan datang,” ucapnya.(rfk/ind)










