Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom memberikan responsnya terkait peredaran tanaman kratom yang disebut sebagai narkotika jenis baru. Menurutnya, BNN akan menunggu hasil penelitian dan mengikuti segala keputusan yang dibuat pemerintah.
“Pada dasarnya BNN akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ungkap Marthinus
Seperti dilansir faktakalbar.id dari detik, keberadaan tanaman kratom saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Meskipun digadang-gadang memiliki manfaat, pada kenyataannya tanaman yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa tersebut telah dimasukan oleh UNODC sebagai jenis New Psychoactive Substances (NPS) pada tahun 2013.










